Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peta Rencana SPBE memuat: a. Tata Kelola SPBE; b. Manajemen SPBE; c. Layanan SPBE; d. Infrastruktur SPBE; e. Aplikasi SPBE; f. Keamanan SPBE; dan g. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi. (2) Penyusunan Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian melalui pimpinan unit kerja yang melaksanakan fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi.
Koreksi Anda