Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Infrastruktur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g terdiri atas:
a. Jaringan Intra; dan
b. sistem penghubung layanan Kementerian.
(2) Jaringan Intra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menghubungkan antar simpul jaringan dalam Kementerian.
(3) Sistem penghubung layanan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE dalam Kementerian.
Koreksi Anda
