Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Infrastruktur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g terdiri atas: a. Jaringan Intra; dan b. sistem penghubung layanan Kementerian. (2) Jaringan Intra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menghubungkan antar simpul jaringan dalam Kementerian. (3) Sistem penghubung layanan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE dalam Kementerian.
Koreksi Anda