SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Sekretariat KSSK terdiri atas:
a. Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi;
b. Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank;
c. Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya;
d. Direktorat Manajemen Risiko dan Hukum; dan
e. Divisi Manajemen Perkantoran.
(2) Bagan susunan organisasi Sekretariat KSSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi pelaksanaan analisis, riset, dan/atau asesmen sektor perbankan dan makroekonomi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan analisis, riset, dan/atau asesmen untuk penilaian terhadap kondisi dan rekomendasi status stabilitas sistem keuangan berdasarkan masukan dari setiap anggota KSSK, beserta data dan informasi pendukung terkait sektor perbankan dan makroekonomi;
b. koordinasi penyiapan usulan langkah untuk mencegah krisis sistem keuangan dengan mempertimbangkan rekomendasi dan/atau kesepakatan dari anggota KSSK terkait sektor perbankan;
c. koordinasi pelaksanaan uji ketahanan (stress testing) kondisi stabilitas sistem keuangan terkait sektor perbankan;
d. koordinasi penyusunan kerangka kerja, kriteria, dan indikator penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan terkait sektor perbankan;
e. pelaksanaan kajian stabilitas sistem keuangan terkait sektor perbankan;
f. pengelolaan data dan informasi terkait sektor perbankan dan makroekonomi;
g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan KSSK dan/atau Sekretaris KSSK.
Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi terdiri atas:
a. Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi I; dan
b. Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi II.
(1) Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi I dan Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis, riset, dan/atau asesmen kondisi sektor perbankan dan makroekonomi, penyusunan rekomendasi kebijakan, pencegahan krisis sistem keuangan, pelaksanaan uji ketahanan (stress testing), penetapan status kondisi stabilitas sistem keuangan, penyiapan koordinasi penyusunan kerangka kerja, kriteria, dan indikator penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan, dan pelaksanaan kajian stabilitas sistem keuangan terkait sektor perbankan, dan pengelolaan data dan informasi stabilitas sistem keuangan terkait sektor perbankan dan makroekonomi.
(2) Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi II mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha Direktorat.
(3) Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris KSSK.
Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi pelaksanaan analisis, riset, dan/atau asesmen sektor industri jasa keuangan nonbank.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan analisis, riset, dan/atau asesmen untuk penilaian terhadap kondisi dan rekomendasi status stabilitas sistem keuangan berdasarkan masukan dari setiap anggota KSSK, beserta data dan informasi pendukung terkait sektor industri jasa keuangan nonbank;
b. koordinasi penyiapan usulan langkah untuk mencegah krisis sistem keuangan dengan mempertimbangkan rekomendasi dan/atau kesepakatan dari anggota KSSK terkait sektor industri jasa keuangan nonbank;
c. koordinasi pelaksanaan uji ketahanan (stress testing) kondisi stabilitas sistem keuangan terkait sektor industri jasa keuangan nonbank;
d. koordinasi penyusunan kerangka kerja, kriteria, dan indikator penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan terkait sektor industri jasa keuangan nonbank;
e. pelaksanaan kajian stabilitas sistem keuangan terkait sektor industri jasa keuangan nonbank;
f. pengelolaan data dan informasi terkait sektor industri jasa keuangan nonbank;
g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan KSSK dan/atau Sekretaris KSSK.
Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank terdiri atas:
a. Divisi Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank I; dan
b. Divisi Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank II.
(1) Divisi Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank I dan Divisi Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis, riset, dan/atau asesmen kondisi sektor industri jasa keuangan nonbank, penyusunan rekomendasi kebijakan, pencegahan krisis sistem keuangan, pelaksanaan uji ketahanan (stress testing), penetapan status kondisi stabilitas sistem keuangan, penyiapan koordinasi penyusunan kerangka kerja, kriteria, dan indikator penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan, dan pelaksanaan kajian stabilitas sistem keuangan terkait sektor industri jasa keuangan nonbank, dan pengelolaan data dan informasi stabilitas sistem keuangan terkait sektor industri jasa keuangan nonbank.
(2) Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Divisi Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank II mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha Direktorat.
(3) Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris KSSK.
Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi pelaksanaan analisis, riset, dan/atau asesmen sektor pasar keuangan, sistem pembayaran, dan lembaga keuangan lainnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan analisis, riset, dan/atau asesmen untuk penilaian terhadap kondisi dan rekomendasi status stabilitas sistem keuangan berdasarkan masukan dari setiap anggota KSSK, beserta data dan informasi pendukung terkait sektor pasar keuangan, sistem pembayaran, dan lembaga keuangan lainnya;
b. koordinasi penyiapan usulan langkah untuk mencegah krisis sistem keuangan dengan mempertimbangkan rekomendasi dan/atau kesepakatan dari anggota KSSK terkait sektor pasar keuangan, sistem pembayaran, dan lembaga keuangan lainnya;
c. koordinasi penyusunan kerangka kerja, kriteria, dan indikator penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan terkait sektor pasar keuangan, sistem pembayaran, dan lembaga keuangan lainnya;
d. pelaksanaan kajian stabilitas sistem keuangan terkait sektor pasar keuangan, sistem pembayaran, dan lembaga keuangan lainnya;
e. pengelolaan data dan informasi terkait sektor pasar keuangan, sistem pembayaran, dan lembaga keuangan lainnya;
f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan KSSK dan/atau Sekretaris KSSK.
Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya terdiri atas:
a. Divisi Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya I; dan
b. Divisi Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya II.
(1) Divisi Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya I dan Divisi Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis, riset, dan/atau asesmen sektor pasar keuangan, sistem pembayaran, dan lembaga keuangan lainnya, penyusunan rekomendasi kebijakan, pencegahan krisis sistem keuangan, penetapan status kondisi stabilitas sistem keuangan, penyiapan koordinasi penyusunan kerangka kerja, kriteria, dan indikator penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan, dan pelaksanaan kajian stabilitas sistem keuangan terkait sektor pasar keuangan, sistem pembayaran, dan lembaga keuangan lainnya, dan pengelolaan data dan informasi
stabilitas sistem keuangan terkait sektor pasar keuangan, sistem pembayaran, dan lembaga keuangan lainnya.
(2) Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Divisi Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya II mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha Direktorat.
(3) Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris KSSK.
Direktorat Manajemen Risiko dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi penyusunan rekomendasi kebijakan stabilitas sistem keuangan, penyiapan rumusan keputusan KSSK, simulasi krisis, tata kelola KSSK dan Sekretariat KSSK, komunikasi publik, dan pengelolaan hubungan antarlembaga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direkorat Manajemen Risiko dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyiapan materi dan penyusunan laporan rapat KSSK;
b. penyiapan bahan pemantauan dan pelaksanaan evaluasi pelaksanaan rapat KSSK;
c. penyusunan dan penyelenggaraan tata kelola KSSK dan Sekretariat KSSK;
d. pengelolaan risiko KSSK;
e. koordinasi penyiapan rekomendasi KSSK kepada PRESIDEN mengenai perubahan status stabilitas sistem keuangan;
f. koordinasi penyiapan rekomendasi KSSK kepada PRESIDEN mengenai langkah penanganan krisis;
g. koordinasi penyiapan rekomendasi KSSK kepada PRESIDEN mengenai penyelenggaraan dan pengakhiran Program Restrukturisasi Perbankan;
h. penyiapan koordinasi usulan langkah yang harus dilakukan oleh anggota KSSK untuk mendukung pelaksanaan penanganan permasalahan bank sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan, termasuk pembelian surat berharga negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan bank sistemik oleh Bank INDONESIA;
i. penyiapan, penyelenggaraan, dan evaluasi simulasi krisis sistem keuangan;
j. penyusunan keputusan KSSK;
k. pengelolaan hubungan antarlembaga;
l. perencanaan, penyiapan bahan, dan evaluasi komunikasi publik;
m. penyiapan rekomendasi materi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di sektor keuangan yang dapat memengaruhi stabilitas sistem keuangan bagi anggota KSSK;
n. penyiapan laporan kepada KSSK mengenai hasil koordinasi kebijakan makroprudensial, mikroprudensial, dan penanganan permasalahan bank yang dilakukan melalui forum koordinasi termasuk koordinasi mengenai sinkronisasi penyusunan peraturan dan kebijakan;
o. penyiapan rekomendasi kesesuaian dengan standar internasional terkait stabilitas sistem keuangan,
termasuk rekomendasi diplomasi internasional bidang stabilitas sistem keuangan;
p. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat; dan
q. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan KSSK dan/atau Sekretaris KSSK.
Direktorat Manajemen Risiko dan Hukum terdiri atas:
a. Divisi Manajemen Risiko; dan
b. Divisi Hukum.
(1) Divisi Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan risiko KSSK, pemantauan dan evaluasi rapat KSSK, penyusunan dan penyelenggaraan tata kelola KSSK dan Sekretariat KSSK, persiapan dan pelaksanaan simulasi krisis sistem keuangan, persiapan analisis risiko atas keputusan KSSK dan rekomendasi kebijakan stabilitas sistem keuangan KSSK kepada PRESIDEN, dan pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
(2) Divisi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi reviu hukum terhadap materi dan laporan rapat KSSK, koordinasi penyiapan bahan rekomendasi KSSK kepada PRESIDEN mengenai perubahan status stabilitas sistem keuangan, koordinasi penyiapan bahan rekomendasi KSSK kepada PRESIDEN mengenai langkah penanganan krisis dan perumusan rekomendasi kebijakan terkait stabilitas sistem keuangan KSSK kepada PRESIDEN, evaluasi simulasi krisis sistem keuangan, penyusunan keputusan KSSK, pengelolaan hubungan antarlembaga, perencanaan, penyiapan bahan, dan evaluasi komunikasi publik, rekomendasi materi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan stabilitas sistem keuangan bagi anggota KSSK, koordinasi penyusunan laporan kepada KSSK mengenai hasil koordinasi kebijakan dan sinkronisasi penyusunan peraturan melalui mekanisme forum koordinasi, dan rekomendasi diplomasi internasional di bidang stabilitas sistem keuangan.
Divisi Manajemen Perkantoran mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan organisasi, tata laksana, sumber daya manusia, kinerja, risiko, dan keuangan, pemberian dan pengelolaan dukungan teknologi informasi dan dukungan komunikasi publik, dan urusan kearsipan serta layanan kerumahtanggaan Sekretariat KSSK.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Divisi Manajemen Perkantoran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana strategis dan pengelolaan keuangan, kinerja, dan risiko Sekretariat KSSK;
b. pengelolaan organisasi, tata laksana, dan sumber daya manusia Sekretariat KSSK;
c. pengelolaan dukungan teknologi informasi Sekretariat KSSK;
d. pelaksanaan komunikasi publik;
e. penyiapan dan penyelenggaraan rapat KSSK termasuk urusan keprotokolan dan harmonisasi jadwal serta kegiatan KSSK dan Sekretaris KSSK; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, dan pengelolaan barang milik negara Sekretariat KSSK.
Divisi Manajemen Perkantoran dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara administratif dibina oleh Direktur pada salah satu Direktorat yang dipimpin oleh pejabat yang berasal dari Kementerian Keuangan.
Divisi Manajemen Perkantoran terdiri atas:
a. Subdivisi Perencanaan dan Keuangan;
b. Subdivisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
c. Subdivisi Teknologi Informasi dan Dukungan Komunikasi Publik; dan
d. Subdivisi Rumah Tangga dan Umum.
(1) Subdivisi Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana strategis dan pengelolaan keuangan, kinerja, dan risiko Sekretariat KSSK.
(2) Subdivisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengelolaan organisasi, tata laksana, dan sumber daya manusia Sekretariat KSSK.
(3) Subdivisi Teknologi Informasi dan Dukungan Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan layanan teknologi informasi dan layanan dukungan perangkat pengguna, koordinasi penyediaan dan pengelolaan sumber data eksternal untuk keperluan internal pemantauan Sekretariat KSSK, manajemen gangguan dan masalah teknologi informasi terkait aplikasi perkantoran, pengendalian keamanan informasi, pengelolaan, pemantauan, dan evaluasi manajemen risiko teknologi informasi, dan pelaksanaan komunikasi publik.
(4) Subdivisi Rumah Tangga dan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyelenggaraan rapat KSSK termasuk protokol dan harmonisasi jadwal serta kegiatan KSSK dan Sekretaris KSSK, urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, dan pengelolaan barang milik negara Sekretariat KSSK.