Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Divisi Manajemen Perkantoran terdiri atas: a. Subdivisi Perencanaan dan Keuangan; b. Subdivisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia; c. Subdivisi Teknologi Informasi dan Dukungan Komunikasi Publik; dan d. Subdivisi Rumah Tangga dan Umum.
Koreksi Anda