Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Divisi Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya I dan Divisi Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis, riset, dan/atau asesmen sektor pasar keuangan, sistem pembayaran, dan lembaga keuangan lainnya, penyusunan rekomendasi kebijakan, pencegahan krisis sistem keuangan, penetapan status kondisi stabilitas sistem keuangan, penyiapan koordinasi penyusunan kerangka kerja, kriteria, dan indikator penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan, dan pelaksanaan kajian stabilitas sistem keuangan terkait sektor pasar keuangan, sistem pembayaran, dan lembaga keuangan lainnya, dan pengelolaan data dan informasi
stabilitas sistem keuangan terkait sektor pasar keuangan, sistem pembayaran, dan lembaga keuangan lainnya.
(2) Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Divisi Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya II mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha Direktorat.
(3) Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris KSSK.
Koreksi Anda
