Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan
Teks Saat Ini
Sekretaris KSSK MENETAPKAN salah satu Direktorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, untuk melakukan agregasi penilaian terhadap kondisi stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Pasal 11 huruf a, Pasal 15 huruf a, dalam rangka rekomendasi status stabilitas sistem keuangan melalui Keputusan Sekretaris KSSK.
Koreksi Anda
