Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan
Teks Saat Ini
Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi pelaksanaan analisis, riset, dan/atau asesmen sektor industri jasa keuangan nonbank.
Koreksi Anda
