Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris KSSK menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan kepada KSSK dan/atau Menteri selaku Koordinator KSSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Direktur dan Kepala Divisi Manajemen Perkantoran menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KSSK.
Koreksi Anda