Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan
Teks Saat Ini
Sekretariat KSSK mempunyai tugas memberikan dukungan substantif dan administratif kepada KSSK.
Koreksi Anda
