Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat KSSK menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan kerangka kerja, kriteria, dan indikator penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan;
b. penyiapan bahan penilaian terhadap kondisi dan rekomendasi status stabilitas sistem keuangan berdasarkan masukan dari setiap anggota KSSK, beserta data dan informasi pendukung;
c. penyiapan usulan langkah koordinasi untuk mencegah krisis sistem keuangan dengan mempertimbangkan rekomendasi dan/atau kesepakatan dari anggota KSSK;
d. penyiapan rekomendasi KSSK kepada PRESIDEN mengenai perubahan status stabilitas sistem keuangan dari kondisi normal menjadi kondisi krisis sistem keuangan atau dari kondisi krisis sistem keuangan menjadi kondisi normal;
e. koordinasi penyiapan rekomendasi KSSK kepada PRESIDEN mengenai langkah penanganan krisis sistem keuangan;
f. penyiapan koordinasi usulan langkah yang harus dilakukan oleh anggota KSSK untuk mendukung pelaksanaan penanganan permasalahan bank sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan, termasuk pembelian oleh Bank INDONESIA atas surat berharga negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan bank sistemik;
g. koordinasi penyiapan rekomendasi KSSK kepada PRESIDEN mengenai penyelenggaraan dan pengakhiran program restrukturisasi perbankan;
h. koordinasi pelaksanaan uji ketahanan (stress testing) kondisi stabilitas sistem keuangan dan simulasi krisis sistem keuangan;
i. pelaksanaan analisis, riset, dan/atau asesmen stabilitas sistem keuangan;
j. pengelolaan data dan informasi terkait stabilitas sistem keuangan;
k. penyusunan tata kelola KSSK dan Sekretariat KSSK;
l. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan keputusan KSSK;
m. pengelolaan komunikasi publik dan hubungan antarlembaga terkait stabilitas sistem keuangan;
n. koordinasi penyiapan keputusan KSSK mengenai pelaksanaan kewenangan Bank INDONESIA untuk membeli surat berharga negara berjangka panjang di pasar perdana;
o. koordinasi penyiapan masukan bagi anggota KSSK mengenai materi peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan yang terkait dengan stabilitas sistem keuangan;
p. koordinasi penyiapan pelaporan kepada KSSK mengenai hasil koordinasi kebijakan makroprudensial, mikroprudensial, dan penanganan permasalahan bank yang dilakukan melalui forum koordinasi;
q. koordinasi dan sinkronisasi penyusunan peraturan perundang-undangan;
r. pelaksanaan administrasi KSSK dan Sekretariat KSSK;
dan
s. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan KSSK.
Koreksi Anda
