Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Divisi Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank I dan Divisi Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis, riset, dan/atau asesmen kondisi sektor industri jasa keuangan nonbank, penyusunan rekomendasi kebijakan, pencegahan krisis sistem keuangan, pelaksanaan uji ketahanan (stress testing), penetapan status kondisi stabilitas sistem keuangan, penyiapan koordinasi penyusunan kerangka kerja, kriteria, dan indikator penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan, dan pelaksanaan kajian stabilitas sistem keuangan terkait sektor industri jasa keuangan nonbank, dan pengelolaan data dan informasi stabilitas sistem keuangan terkait sektor industri jasa keuangan nonbank. (2) Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Divisi Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank II mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha Direktorat. (3) Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris KSSK.
Koreksi Anda