Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan
Teks Saat Ini
Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank terdiri atas:
a. Divisi Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank I; dan
b. Divisi Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank II.
Koreksi Anda
