Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang selanjutnya disebut Sekretariat KSSK merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab kepada Menteri selaku Koordinator KSSK dan secara administratif berada di bawah Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
(2) Sekretariat KSSK dipimpin oleh Sekretaris KSSK.
Koreksi Anda
