Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan analisis, riset, dan/atau asesmen untuk penilaian terhadap kondisi dan rekomendasi status stabilitas sistem keuangan berdasarkan masukan dari setiap anggota KSSK, beserta data dan informasi pendukung terkait sektor pasar keuangan, sistem pembayaran, dan lembaga keuangan lainnya;
b. koordinasi penyiapan usulan langkah untuk mencegah krisis sistem keuangan dengan mempertimbangkan rekomendasi dan/atau kesepakatan dari anggota KSSK terkait sektor pasar keuangan, sistem pembayaran, dan lembaga keuangan lainnya;
c. koordinasi penyusunan kerangka kerja, kriteria, dan indikator penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan terkait sektor pasar keuangan, sistem pembayaran, dan lembaga keuangan lainnya;
d. pelaksanaan kajian stabilitas sistem keuangan terkait sektor pasar keuangan, sistem pembayaran, dan lembaga keuangan lainnya;
e. pengelolaan data dan informasi terkait sektor pasar keuangan, sistem pembayaran, dan lembaga keuangan lainnya;
f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan KSSK dan/atau Sekretaris KSSK.
Koreksi Anda
