Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Sekretariat KSSK harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing maupun antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat KSSK serta dengan instansi lain di luar Sekretariat KSSK sesuai dengan tugas masing-masing.
Koreksi Anda
