Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), pimpinan unit organisasi menyampaikan tembusan kepada pimpinan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(2) Setiap laporan dari bawahan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi diolah dan dipergunakan sebagai bahan evaluasi.
Koreksi Anda
