Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi pelaksanaan analisis, riset, dan/atau asesmen sektor pasar keuangan, sistem pembayaran, dan lembaga keuangan lainnya.
Koreksi Anda