Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan
Teks Saat Ini
Direktorat Manajemen Risiko dan Hukum terdiri atas:
a. Divisi Manajemen Risiko; dan
b. Divisi Hukum.
Koreksi Anda
