Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Divisi Manajemen Perkantoran dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara administratif dibina oleh Direktur pada salah satu Direktorat yang dipimpin oleh pejabat yang berasal dari Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda