Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan
Teks Saat Ini
Divisi Manajemen Perkantoran dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara administratif dibina oleh Direktur pada salah satu Direktorat yang dipimpin oleh pejabat yang berasal dari Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
