Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat dan pegawai Sekretariat KSSK berasal dari aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara. (2) Pejabat dan pegawai Sekretariat KSSK yang berasal dari aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. (3) Pejabat dan pegawai Sekretariat KSSK yang berasal dari nonaparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi melalui mekanisme penugasan dari Bank INDONESIA, Otoritas Jasa Keuangan, atau Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda