Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Subdivisi Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana strategis dan pengelolaan keuangan, kinerja, dan risiko Sekretariat KSSK.
(2) Subdivisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengelolaan organisasi, tata laksana, dan sumber daya manusia Sekretariat KSSK.
(3) Subdivisi Teknologi Informasi dan Dukungan Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan layanan teknologi informasi dan layanan dukungan perangkat pengguna, koordinasi penyediaan dan pengelolaan sumber data eksternal untuk keperluan internal pemantauan Sekretariat KSSK, manajemen gangguan dan masalah teknologi informasi terkait aplikasi perkantoran, pengendalian keamanan informasi, pengelolaan, pemantauan, dan evaluasi manajemen risiko teknologi informasi, dan pelaksanaan komunikasi publik.
(4) Subdivisi Rumah Tangga dan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyelenggaraan rapat KSSK termasuk protokol dan harmonisasi jadwal serta kegiatan KSSK dan Sekretaris KSSK, urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, dan pengelolaan barang milik negara Sekretariat KSSK.
Koreksi Anda
