Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Divisi Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan risiko KSSK, pemantauan dan evaluasi rapat KSSK, penyusunan dan penyelenggaraan tata kelola KSSK dan Sekretariat KSSK, persiapan dan pelaksanaan simulasi krisis sistem keuangan, persiapan analisis risiko atas keputusan KSSK dan rekomendasi kebijakan stabilitas sistem keuangan KSSK kepada PRESIDEN, dan pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat. (2) Divisi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi reviu hukum terhadap materi dan laporan rapat KSSK, koordinasi penyiapan bahan rekomendasi KSSK kepada PRESIDEN mengenai perubahan status stabilitas sistem keuangan, koordinasi penyiapan bahan rekomendasi KSSK kepada PRESIDEN mengenai langkah penanganan krisis dan perumusan rekomendasi kebijakan terkait stabilitas sistem keuangan KSSK kepada PRESIDEN, evaluasi simulasi krisis sistem keuangan, penyusunan keputusan KSSK, pengelolaan hubungan antarlembaga, perencanaan, penyiapan bahan, dan evaluasi komunikasi publik, rekomendasi materi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan stabilitas sistem keuangan bagi anggota KSSK, koordinasi penyusunan laporan kepada KSSK mengenai hasil koordinasi kebijakan dan sinkronisasi penyusunan peraturan melalui mekanisme forum koordinasi, dan rekomendasi diplomasi internasional di bidang stabilitas sistem keuangan.
Koreksi Anda