Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direkorat Manajemen Risiko dan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyiapan materi dan penyusunan laporan rapat KSSK; b. penyiapan bahan pemantauan dan pelaksanaan evaluasi pelaksanaan rapat KSSK; c. penyusunan dan penyelenggaraan tata kelola KSSK dan Sekretariat KSSK; d. pengelolaan risiko KSSK; e. koordinasi penyiapan rekomendasi KSSK kepada PRESIDEN mengenai perubahan status stabilitas sistem keuangan; f. koordinasi penyiapan rekomendasi KSSK kepada PRESIDEN mengenai langkah penanganan krisis; g. koordinasi penyiapan rekomendasi KSSK kepada PRESIDEN mengenai penyelenggaraan dan pengakhiran Program Restrukturisasi Perbankan; h. penyiapan koordinasi usulan langkah yang harus dilakukan oleh anggota KSSK untuk mendukung pelaksanaan penanganan permasalahan bank sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan, termasuk pembelian surat berharga negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan bank sistemik oleh Bank INDONESIA; i. penyiapan, penyelenggaraan, dan evaluasi simulasi krisis sistem keuangan; j. penyusunan keputusan KSSK; k. pengelolaan hubungan antarlembaga; l. perencanaan, penyiapan bahan, dan evaluasi komunikasi publik; m. penyiapan rekomendasi materi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di sektor keuangan yang dapat memengaruhi stabilitas sistem keuangan bagi anggota KSSK; n. penyiapan laporan kepada KSSK mengenai hasil koordinasi kebijakan makroprudensial, mikroprudensial, dan penanganan permasalahan bank yang dilakukan melalui forum koordinasi termasuk koordinasi mengenai sinkronisasi penyusunan peraturan dan kebijakan; o. penyiapan rekomendasi kesesuaian dengan standar internasional terkait stabilitas sistem keuangan, termasuk rekomendasi diplomasi internasional bidang stabilitas sistem keuangan; p. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat; dan q. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan KSSK dan/atau Sekretaris KSSK.
Koreksi Anda