Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Divisi Manajemen Perkantoran menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana strategis dan pengelolaan keuangan, kinerja, dan risiko Sekretariat KSSK; b. pengelolaan organisasi, tata laksana, dan sumber daya manusia Sekretariat KSSK; c. pengelolaan dukungan teknologi informasi Sekretariat KSSK; d. pelaksanaan komunikasi publik; e. penyiapan dan penyelenggaraan rapat KSSK termasuk urusan keprotokolan dan harmonisasi jadwal serta kegiatan KSSK dan Sekretaris KSSK; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, dan pengelolaan barang milik negara Sekretariat KSSK.
Koreksi Anda