Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Divisi Manajemen Perkantoran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana strategis dan pengelolaan keuangan, kinerja, dan risiko Sekretariat KSSK;
b. pengelolaan organisasi, tata laksana, dan sumber daya manusia Sekretariat KSSK;
c. pengelolaan dukungan teknologi informasi Sekretariat KSSK;
d. pelaksanaan komunikasi publik;
e. penyiapan dan penyelenggaraan rapat KSSK termasuk urusan keprotokolan dan harmonisasi jadwal serta kegiatan KSSK dan Sekretaris KSSK; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, dan pengelolaan barang milik negara Sekretariat KSSK.
Koreksi Anda
