Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan pegawai Sekretariat KSSK yang berasal dari Bank INDONESIA, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dilakukan oleh lembaga asal pegawai yang bersangkutan. (2) Untuk keperluan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris KSSK memberikan pertimbangan kepada lembaga asal pegawai yang bersangkutan.
Koreksi Anda