UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEMETROLOGIAN DAN STANDARDISASI METROLOGI LEGAL
UPT bidang kemetrologian di lingkungan Kementerian terdiri atas:
a. Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan;
b. Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal; dan
c. Balai Standardisasi Metrologi Legal.
(1) Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a merupakan UPT di bidang pengujian alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
(2) Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai tugas melaksanakan pengujian tipe alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan, pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan yang memerlukan penanganan khusus, serta penelaahan metode pengukuran dan pengujian alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan;
b. pelaksanaan pengujian tipe alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan;
c. pelaksanaan tera dan tera ulang alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan yang memerlukan penanganan khusus;
d. pelaksanaan penelaahaan metoda pengukuran alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan dalam rangka evaluasi tipe dan tera atau tera ulang;
e. pelaksanaan penerapan dan peningkatan mutu pelayanan Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
(1) Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Ketentuan mengenai bagan susunan organisasi Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, perlengkapan, persuratan, arsip, rumah tangga, barang milik negara, dan data dan informasi, serta penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan.
Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berlokasi di Bandung, Jawa Barat.
(1) Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b merupakan UPT di bidang pengelolaan standar ukuran metrologi legal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
(2) Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan standar ukuran metrologi legal milik Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal, verifikasi standar ukuran dan kalibrasi, penerapan sistem mutu, serta penelahaan standar ukuran dan metode pengukuran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal;
b. pelaksanaan pengelolaan standar satuan ukuran metrologi legal tingkat 1 (satu), standar satuan ukuran metrologi legal tingkat 2 (dua), standar satuan ukuran metrologi legal tingkat 3 (tiga), dan standar satuan ukuran metrologi legal tingkat 4 (empat);
c. pelaksanaan verifikasi standar satuan ukuran metrologi legal dan kalibrasi;
d. pelaksanaan penelaahan standar satuan ukuran dan metode pengukuran;
e. pelaksanaan penerapan dan peningkatan mutu pelayanan Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal.
(1) Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Ketentuan mengenai bagan susunan organisasi Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, perlengkapan, persuratan, arsip, rumah tangga, barang milik negara, dan data dan informasi, serta penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan.
Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berlokasi di Bandung, Jawa Barat.
(1) Balai Standardisasi Metrologi Legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, merupakan UPT di bidang standardisasi penyelenggaraan kemetrologian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
(2) Balai Standardisasi Metrologi Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
Balai Standardisasi Metrologi Legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan standar ukuran metrologi legal milik Balai Standardisasi Metrologi Legal, verifikasi standar ukuran metrologi legal daerah, penerapan sistem mutu, fasilitasi kegiatan metrologi legal, bimbingan teknis, penyuluhan, pengamatan, dan pengawasan kemetrologian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Balai Standardisasi Metrologi Legal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program Balai Standardisasi Metrologi Legal;
b. pelaksanaan pengelolaan standar satuan ukuran metrologi legal tingkat 2 (dua), standar satuan ukuran metrologi legal tingkat 3 (tiga), dan standar satuan ukuran metrologi legal tingkat 4 (empat);
c. pelaksanaan verifikasi standar ukuran metrologi legal daerah;
d. pelaksanaan fasilitasi kegiatan metrologi legal;
e. pelaksanaan bimbingan teknis bidang kemetrologian;
f. pelaksanaan penyuluhan, pengamatan, dan pengawasan kemetrologian;
g. pelaksanaan penerapan dan peningkatan sistem mutu pelayanan Balai Standardisasi Metrologi Legal; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Standardisasi Metrologi Legal.
(1) Balai Standardisasi Metrologi Legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Ketentuan mengenai bagan struktur organisasi Balai Standardisasi Metrologi Legal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, perlengkapan, persuratan, arsip, rumah tangga, barang milik negara, dan data dan informasi, serta penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan.
(1) Balai Standardisasi Metrologi Legal terdiri atas 4 (empat) balai regional yaitu:
a. Balai Regional I;
b. Balai Regional II;
c. Balai Regional III; dan
d. Balai Regional IV.
(2) Balai Regional I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlokasi di Medan, Sumatera Utara.
(3) Balai Regional II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlokasi di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
(4) Balai Regional III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlokasi di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
(5) Balai Regional IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berlokasi di Gowa, Sulawesi Selatan.
(1) Wilayah Kerja Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a meliputi seluruh wilayah Sumatera.
(2) Wilayah Kerja Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b meliputi seluruh wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
(3) Wilayah Kerja Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c meliputi seluruh wilayah Kalimantan.
(4) Wilayah Kerja Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d meliputi seluruh wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.