Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga di Medan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a meliputi seluruh wilayah Sumatera, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau. (2) Wilayah Kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga di Bekasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b meliputi seluruh wilayah Jawa Barat dan Banten. (3) Wilayah Kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga di Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c meliputi seluruh wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara. (4) Wilayah Kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga di Makassar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d meliputi seluruh wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Koreksi Anda