Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga di Medan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a meliputi seluruh wilayah Sumatera, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau.
(2) Wilayah Kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga di Bekasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b meliputi seluruh wilayah Jawa Barat dan Banten.
(3) Wilayah Kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga di Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c meliputi seluruh wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara.
(4) Wilayah Kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga di Makassar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d meliputi seluruh wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Koreksi Anda
