Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Balai Kalibrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program di bidang pelayanan kalibrasi; b. pemberian pelayanan teknis kalibrasi; c. pelaksanaan pengembangan jasa kalibrasi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Kalibrasi.
Koreksi Anda