Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Balai Kalibrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program di bidang pelayanan kalibrasi;
b. pemberian pelayanan teknis kalibrasi;
c. pelaksanaan pengembangan jasa kalibrasi; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Kalibrasi.
Koreksi Anda
