Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan;
b. pelaksanaan pengujian tipe alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan;
c. pelaksanaan tera dan tera ulang alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan yang memerlukan penanganan khusus;
d. pelaksanaan penelaahaan metoda pengukuran alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan dalam rangka evaluasi tipe dan tera atau tera ulang;
e. pelaksanaan penerapan dan peningkatan mutu pelayanan Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
Koreksi Anda
