Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu, Kepala Balai Pelatihan Aparatur Perdagangan, Kepala Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan, Kepala Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, Kepala Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal, Kepala Balai Standardisasi Metrologi Legal, Kepala Balai Pengujian Mutu Barang, Kepala Balai Kalibrasi, Kepala Balai Sertifikasi, dan Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga, merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Subb agian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
