Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Balai Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 mempunyai tugas melaksanakan pelayanan sertifikasi produk dan personil dibidang mutu dan pengembangan jasa sertifikasi.
Koreksi Anda