Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Balai Sertifikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program di bidang pelayanan sertifikasi;
b. pelaksanaan pelayanan teknis sertifikasi;
c. pelaksanaan pengembangan jasa sertifikasi; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Sertifikasi.
Koreksi Anda
