Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan UPT di bidang pelatihan sumber daya manusia metrologi, mutu, dan jasa perdagangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan.
(2) Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
