Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 12 ayat (1) huruf b, Pasal 19 ayat (1) huruf b, Pasal 26 ayat (1) huruf b, Pasal 32 ayat (1) huruf b, Pasal 38 ayat (1) huruf b, Pasal 46 ayat (1) huruf b, Pasal 52 ayat (1) huruf b, Pasal 58 ayat
(1) huruf b, Pasal 64 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPT di lingkungan Kementerian sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelompok Jabatan Fungsional dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.
(3) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. ketua tim; dan
b. anggota tim.
(4) Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berasal dari pejabat fungsional yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.
(5) Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.
(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penugasan Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
