Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program dan evaluasi pelatihan sumber daya manusia bidang metrologi, mutu, dan jasa perdagangan;
b. penyusunan media pembelajaran;
c. penyelenggaraan pelatihan sumber daya manusia bidang metrologi, mutu, dan jasa perdagangan;
d. pelaksanaan promosi dan kerja sama pelatihan sumber daya manusia bidang metrologi, mutu, dan jasa perdagangan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan pelatihan;
dan;
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
