Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal; b. pelaksanaan pengelolaan standar satuan ukuran metrologi legal tingkat 1 (satu), standar satuan ukuran metrologi legal tingkat 2 (dua), standar satuan ukuran metrologi legal tingkat 3 (tiga), dan standar satuan ukuran metrologi legal tingkat 4 (empat); c. pelaksanaan verifikasi standar satuan ukuran metrologi legal dan kalibrasi; d. pelaksanaan penelaahan standar satuan ukuran dan metode pengukuran; e. pelaksanaan penerapan dan peningkatan mutu pelayanan Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal.
Koreksi Anda