Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Kerja Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a meliputi seluruh wilayah Sumatera.
(2) Wilayah Kerja Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b meliputi seluruh wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
(3) Wilayah Kerja Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c meliputi seluruh wilayah Kalimantan.
(4) Wilayah Kerja Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d meliputi seluruh wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Koreksi Anda
