Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Balai Pengujian Mutu Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis pengujian mutu barang dan pengembangan jasa pengujian.
Koreksi Anda