Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mempunyai tugas menyelenggarakan pelatihan bagi sumber daya manusia aparatur bidang metrologi dan mutu.
Koreksi Anda
