Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai tugas melaksanakan pengujian tipe alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan, pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan yang memerlukan penanganan khusus, serta penelaahan metode pengukuran dan pengujian alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan.
Koreksi Anda