Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program dan evaluasi pelatihan aparatur bidang metrologi dan mutu; b. penyusunan media pembelajaran; c. penyelenggaraan pelatihan aparatur bidang metrologi dan mutu; d. pelaksanaan promosi dan kerja sama pelatihan aparatur bidang metrologi dan mutu; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan pelatihan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda