Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) UPT harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan UPT.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
