Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan unit organisasi UPT harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing, dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Koreksi Anda