Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan unit organisasi UPT harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing, dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Koreksi Anda
