Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Balai Pengujian Mutu Barang menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program di bidang pengujian mutu barang;
b. pelaksanaan pelayanan teknis pengujian mutu barang;
c. pelaksanaan pengembangan jasa pengujian; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Pengujian Mutu Barang.
Koreksi Anda
