Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Kerja Balai Pelatihan Aparatur Perdagangan di Padang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a meliputi seluruh wilayah Sumatera, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau. (2) Wilayah Kerja Balai Pelatihan Aparatur Perdagangan di Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara. (3) Wilayah Kerja Balai Pelatihan Aparatur Perdagangan di Makassar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi seluruh wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Koreksi Anda