Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Kepala UPT menyampaikan laporan kepada unit pembina yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan UPT secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda