Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, Kepala UPT melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi dibawahnya.
Koreksi Anda
