Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b merupakan UPT di bidang pengelolaan standar ukuran metrologi legal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
(2) Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
