Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b merupakan UPT di bidang pengelolaan standar ukuran metrologi legal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. (2) Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda