Dalam Peraturan Wali Kota ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kota adalah Kota Bandung.
2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Bandung.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5. Dinas …
https://jdih.bandung.go.id/
5. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung.
6. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk, corak ragamnya untuk tujuan komersil dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa, atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.
7. Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian kegiatan dan pengaturan yang meliputi perencanaan jenis, bentuk, pemanfaatan perizinan dan penyelenggaraan pengendalian pengawasan dan penertiban Reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi.
8. Penyelenggara Reklame adalah orang atau badan yang menyelenggarakan Reklame baik untuk dan/atas namanya sendiri dan/atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
9. Asosiasi adalah perkumpulan badan usaha yang bergerak di bidang Reklame.
10. Titik Reklame adalah tempat di mana bidang Reklame didirikan dan/atau ditempatkan.
11. Peletakan Reklame adalah tempat tertentu dimana titik Reklame ditempatkan baik di dalam maupun di luar ruangan.
12. Pola penyebaran peletakan Reklame adalah peta yang dijadikan acuan dan arahan untuk peletakan Reklame.
13. Tematik adalah sesuai dengan tema tertentu.
14. Reklame tematik adalah Reklame dengan tema tertentu di kawasan tematik yang memiliki fungsi dan manfaat terhadap masyarakat.
15. Sarana dan prasarana kota adalah bagian dari ruang kota yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah, yang pemanfaatannya untuk kepentingan umum.
16. Di luar sarana dan prasarana kota adalah bagian dari ruang kota yang status kepemilikannya perseorangan atau badan yang pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam rencana kota.
17. Di atas …
https://jdih.bandung.go.id/
17. Di atas bangunan adalah titik Reklame yang ditempatkan di atas bangunan/gedung.
18. Menempel pada bangunan gedung/bangun-bangunan adalah titik Reklame yang menempel/menyatu pada bangunan, baik mempergunakan konstruksi maupun tidak.
19. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus.
20. Bangun-bangunan adalah suatu perwujudan fisik arsitektur, yang merupakan penciptaan lingkungan yang berdiri di atas tanah atau bertumpu pada landasan dengan susunan konstruksi tertentu sehingga terbentuk ruang yang terbatas seluruhnya atau sebagian diantaranya berfungsi sebagai dan/atau tidak merupakan pelengkap Bangunan Gedung.
21. Halaman adalah bagian ruang terbuka yang terdapat di dalam persil.
22. Bahu jalan/berm adalah batas antara perkerasan jalan dengan saluran dan/atau pagar halaman.
23. Median adalah suatu pemisah fisik jalur lalu lintas yang berfungsi untuk menghilangkan konflik lalu lintas dari arah yang berlawanan, sehingga pada gilirannya akan meningkatkan keselamatan lalu lintas.
24. Tinggi Ambang Bawah Reklame adalah jarak antara ambang paling bawah bidang Reklame dari permukaan tanah rata-rata atau bidang atap datar/plat beton dan sejenisnya yang memenuhi kelayakan konstruksi tempat kedudukan peletakan konstruksi Reklame.
25. Ketinggian Reklame adalah jarak antara ambang paling atas bidang Reklame dari permukaan tanah rata-rata atau bidang atap datar/plat beton dan sejenisnya yang memenuhi kelayakan konstruksi Reklame.
26. Panggung …
https://jdih.bandung.go.id/
26. Panggung Reklame adalah sarana atau tempat pemasangan satu atau beberapa bidang Reklame yang diatur dengan baik dalam suatu komposisi yang estetis, baik dari segi kepentingan penyelenggara, masyarakat yang melihat maupun keserasiannya dengan pemanfaatan ruang kota beserta lingkungan sekitarnya.
27. Gambar Rencana Teknis Bangun Bangunan yang selanjutnya disingkat gambar RTBB adalah gambar rencana teknis bangun bangunan Reklame megatron, videotron, light emitting diode dan papan atau billboard termasuk jenis Reklame lainnya yang pemasangannya memerlukan konstruksi dan menjelaskan identitas Reklame secara teknis mengenai peletakan, ukuran, bentuk, ketinggian, estetika dan serasi dengan lingkungan sekitarnya.
28. Garansi Bank adalah jaminan pembongkaran secara tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Pemerintah.
29. Restitusi adalah pengembalian kembali surat garansi bank kepada penyelenggara Reklame.
30. Reklame papan atau billboard adalah Reklame yang terbuat dari papan kayu, collibrite, vynil termasuk seng atau bahan lain yang sejenis, dipasang atau digantungkan termasuk yang digambar pada bangunan, halaman, di bahu jalan/berm, median jalan, bando jalan, jembatan penyeberangan orang (JPO) dan titik lokasi yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Wali Kota.
31. Reklame Megatron, Minitron, Videotron, Light Emitting Diode (LED), Electronic Display, Elektronic Digital lainnya adalah Reklame yang menggunakan layar monitor dan/atau dalam bentuk lainnya berupa program Reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat diubah-ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik, pada kontruksi tetap maupun bergerak.
32. Reklame …
https://jdih.bandung.go.id/
32. Reklame Layar adalah Reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lain yang sejenis dengan itu, seperti bandir, umbul-umbul, dan spanduk.
33. Reklame melekat (sticker) adalah Reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda.
34. Reklame selebaran adalah Reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempel, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda lain.
35. Reklame berjalan/kendaraan adalah Reklame yang ditempelkan pada kendaraan.
36. Reklame Udara adalah Reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan balon gas atau alat lain yang sejenis.
37. Reklame slide atau Reklame film adalah Reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film, atau bahan-bahan lain yang diproyeksikan dan/atau diperagakan pada layar atau benda lain atau dipancarkan dan/atau diperagakan melalui pesawat televisi.
38. Reklame peragaan adalah Reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
39. Reklame Teks Berjalan adalah jenis Reklame yang menayangkan naskah dan diatur secara elektronik.
40. Reklame Graffiti (Graffity) adalah Reklame yang berupa tulisan atau gambar atau lukisan yang dibuat pada dinding bangunan, dengan menggunakan cat.
41. Reklame Mural adalah Reklame yang berupa gambar atau lukisan seperti lokasi tertentu yang dibuat pada dinding dan/atau pada bagian lain dari bangunan, baik bangunan kepemilikan pribadi, badan hukum maupun komersil, dengan menggunakan cat.
42. Reklame Neon Box adalah jenis Reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan konstruksi tertentu yang menggunakan lampu penerangan didalamnya dan memiliki rancangan atau design khusus dengan mengedepankan aspek estetika serta terintegrasi dengan lingkungannya sebagai asesoris kota.
43. Reklame …
https://jdih.bandung.go.id/
43. Reklame Totem (sculpture) adalah Reklame yang bersifat tetap (tidak dapat dipindahkan), berwujud dan terbuat dari bentukan papan, kayu, seng, tinplate, colibrite, vynil, alumunium, fiberglass, kaca, batu, tembok atau beton, logam atau bahan lain sejenis, dipasang pada tempat yang disediakan (berdiri sendiri) baik bersinar, disinari maupun tidak bersinar.
44. Tim Teknis Reklame adalah tim yang beranggotakan dari instansi teknis/Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota yang memberikan pertimbangan kepada Wali Kota atas permohonan izin penyelenggaraan Reklame.
45. Nilai Strategis Penyelenggaraan Reklame yang selanjutnya disingkat NSPR adalah suatu nilai yang berdasarkan atas peletakan titik Reklame di dalam dan di luar prasarana dan sarana kota pada fungsi kawasan, fungsi ruang, fungsi jalan, sudut pandang dan harga jual pasar, ketinggian dan luas bidang Reklamenya yang pemanfaatannya diperoleh Pemerintah Daerah Kota.
46. Nilai Jual Objek Reklame yang selanjutnya disingkat NJOR adalah keseluruhan pembayaran/pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik dan/atau penyelenggaraan Reklame.
47. Kawasan adalah ruang jalur jalan dan/atau persil yang dapat ditempatkan untuk peletakan titik Reklame.
(1) Reklame rokok atau minuman beralkohol, dilarang ditempatkan atau dipasang pada jalan arteri primer dan kawasan tanpa rokok.
(2) Jarak bebas pandang larangan iklan rokok atau minuman beralkohol 100 m (seratus meter) dari batas terluar persil kawasan tanpa rokok.
(3) Kawasan …
https://jdih.bandung.go.id/
(3) Kawasan tanpa rokok terdiri atas kawasan fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar (pendidikan formal), tempat anak bermain (taman bermain), tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Untuk penyelenggaraan Reklame minuman beralkohol hanya dapat diselenggarakan di dalam tempat tertentu yang diizinkan menjual minuman beralkohol.
(5) Reklame naskah rokok dan/atau minuman beralkohol tidak boleh diletakkan memotong jalan atau melintang.
(6) Untuk penyelenggaraan Reklame produk rokok hanya dapat diselenggarakan di kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ukuran luasan Reklame disesuaikan dengan lebar jalan, dengan dimensi Reklame paling besar 4x6 m (empat kali enam meter).
(7) Batasan Reklame produk rokok atau minuman berakohol dilakukan sebagai berikut:
a. mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total durasi Reklame dan/atau 15% (lima belas persen) dari total luas Reklame;
b. mencantumkan penandaan tulisan “18+” dalam Reklame;
c. tidak memperagakan, menampilkan menggunakan, wujud atau bentuk dan/atau rokok ataupun minuman beralkohol atau sebutan lain yang dapat diasosiasikan dengan merek produk rokok ataupun minuman beralkohol;
d. tidak mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah rokok atau minuman beralkohol;
e. tidak menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok atau meminum minuman beralkohol memberikan manfaat bagi kesehatan;
f. tidak menggunakan kata atau kalimat yang menyesatkan;
g. tidak …
https://jdih.bandung.go.id/
g. tidak merangsang atau menyarankan orang untuk merokok atau meminum minuman beralkohol;
h. tidak menampilkan anak, remaja, dan/atau wanita hamil dalam bentuk gambar dan/atau tulisan;
i. tidak ditujukan terhadap anak, remaja, dan/atau wanita hamil;
j. tidak menggunakan tokoh kartun sebagai model iklan; dan
k. tidak bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
(1) Reklame rokok atau minuman beralkohol, dilarang ditempatkan atau dipasang pada jalan arteri primer dan kawasan tanpa rokok.
(2) Jarak bebas pandang larangan iklan rokok atau minuman beralkohol 100 m (seratus meter) dari batas terluar persil kawasan tanpa rokok.
(3) Kawasan …
https://jdih.bandung.go.id/
(3) Kawasan tanpa rokok terdiri atas kawasan fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar (pendidikan formal), tempat anak bermain (taman bermain), tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Untuk penyelenggaraan Reklame minuman beralkohol hanya dapat diselenggarakan di dalam tempat tertentu yang diizinkan menjual minuman beralkohol.
(5) Reklame naskah rokok dan/atau minuman beralkohol tidak boleh diletakkan memotong jalan atau melintang.
(6) Untuk penyelenggaraan Reklame produk rokok hanya dapat diselenggarakan di kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ukuran luasan Reklame disesuaikan dengan lebar jalan, dengan dimensi Reklame paling besar 4x6 m (empat kali enam meter).
(7) Batasan Reklame produk rokok atau minuman berakohol dilakukan sebagai berikut:
a. mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total durasi Reklame dan/atau 15% (lima belas persen) dari total luas Reklame;
b. mencantumkan penandaan tulisan “18+” dalam Reklame;
c. tidak memperagakan, menampilkan menggunakan, wujud atau bentuk dan/atau rokok ataupun minuman beralkohol atau sebutan lain yang dapat diasosiasikan dengan merek produk rokok ataupun minuman beralkohol;
d. tidak mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah rokok atau minuman beralkohol;
e. tidak menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok atau meminum minuman beralkohol memberikan manfaat bagi kesehatan;
f. tidak menggunakan kata atau kalimat yang menyesatkan;
g. tidak …
https://jdih.bandung.go.id/
g. tidak merangsang atau menyarankan orang untuk merokok atau meminum minuman beralkohol;
h. tidak menampilkan anak, remaja, dan/atau wanita hamil dalam bentuk gambar dan/atau tulisan;
i. tidak ditujukan terhadap anak, remaja, dan/atau wanita hamil;
j. tidak menggunakan tokoh kartun sebagai model iklan; dan
k. tidak bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
(1) Apabila dalam waktu paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak surat penolakan izin/perpanjangan diterima pemohon, penyelenggara Reklame melaksanakan pembongkaran sendiri terhadap Reklame yang dipasang, maka Garansi Bank akan dikembalikan kepada yang bersangkutan setelah mengajukan Surat Permohonan Restitusi kepada DPMPTSP.
(2) Pelaksanaan pembongkaran sendiri terhadap Reklame oleh penyelenggara Reklame harus dilaporkan kepada DPMPTSP dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengajuan Surat Permohonan Restitusi Garansi Bank dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari sejak izin Reklame dicabut atau sudah berakhir masa izinnya dan tidak diperpanjang.
(4) Apabila batas waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terlampaui maka Garansi Bank dapat dicairkan untuk biaya pembongkaran.
(5) Pengajuan Surat Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(3), dengan melampirkan:
a. surat Izin Penyelenggaraan Reklame yang telah habis masa berlakunya atau dicabut; dan
b. foto …
https://jdih.bandung.go.id/
b. foto lokasi penyelenggaraan Reklame sebelum dan sesudah pembongkaran.
(6) Berdasarkan Surat Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Petugas DPMPTSP bersama Perangkat Daerah terkait melakukan pemeriksaan lapangan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan.
(7) Apabila hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penyelenggara Reklame telah menyelesaikan pembongkaran Reklame hingga pondasi didalam tanah dan telah mengembalikan kondisi titik Reklame dan lokasi sekitarnya seperti semula, maka restitusi atas Garansi Bank dapat direalisasikan.
(8) Apabila hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penyelenggara Reklame belum menyelesaikan pembongkaran Reklame hingga pondasi didalam tanah dan belum mengembalikan kondisi titik Reklame dan lokasi sekitarnya seperti semula, maka restitusi atas Garansi Bank belum dapat direalisasikan dan penyelenggara wajib menyelesaikan pembongkaran dan pengembalian kondisi titik Reklame terlebih dahulu dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak pemberitahuan dari DPMPTSP.
(9) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak pemberitahuan dari DPMPTSP, penyelenggara telah membongkar Reklame hingga pondasi didalam tanah dan telah mengembalikan kondisi titik Reklame dan lokasi sekitarnya seperti semula sebagaimana dimaksud pada ayat (8), maka restitusi atas Garansi Bank dapat direalisasikan.
(10) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak pemberitahuan dari DPMPTSP, penyelenggara belum membongkar Reklame hingga pondasi didalam tanah dan belum mengembalikan kondisi titik Reklame dan lokasi sekitarnya seperti semula sebagaimana dimaksud pada ayat (8), maka restitusi atas jaminan biaya bongkar tidak dapat direalisasikan dan jaminan biaya bongkar disetorkan ke rekening kas umum daerah sebagai pendapatan daerah.
BAB …
https://jdih.bandung.go.id/
(1) Apabila dalam waktu paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak surat penolakan izin/perpanjangan diterima pemohon, penyelenggara Reklame melaksanakan pembongkaran sendiri terhadap Reklame yang dipasang, maka Garansi Bank akan dikembalikan kepada yang bersangkutan setelah mengajukan Surat Permohonan Restitusi kepada DPMPTSP.
(2) Pelaksanaan pembongkaran sendiri terhadap Reklame oleh penyelenggara Reklame harus dilaporkan kepada DPMPTSP dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengajuan Surat Permohonan Restitusi Garansi Bank dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari sejak izin Reklame dicabut atau sudah berakhir masa izinnya dan tidak diperpanjang.
(4) Apabila batas waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terlampaui maka Garansi Bank dapat dicairkan untuk biaya pembongkaran.
(5) Pengajuan Surat Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(3), dengan melampirkan:
a. surat Izin Penyelenggaraan Reklame yang telah habis masa berlakunya atau dicabut; dan
b. foto …
https://jdih.bandung.go.id/
b. foto lokasi penyelenggaraan Reklame sebelum dan sesudah pembongkaran.
(6) Berdasarkan Surat Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Petugas DPMPTSP bersama Perangkat Daerah terkait melakukan pemeriksaan lapangan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan.
(7) Apabila hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penyelenggara Reklame telah menyelesaikan pembongkaran Reklame hingga pondasi didalam tanah dan telah mengembalikan kondisi titik Reklame dan lokasi sekitarnya seperti semula, maka restitusi atas Garansi Bank dapat direalisasikan.
(8) Apabila hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penyelenggara Reklame belum menyelesaikan pembongkaran Reklame hingga pondasi didalam tanah dan belum mengembalikan kondisi titik Reklame dan lokasi sekitarnya seperti semula, maka restitusi atas Garansi Bank belum dapat direalisasikan dan penyelenggara wajib menyelesaikan pembongkaran dan pengembalian kondisi titik Reklame terlebih dahulu dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak pemberitahuan dari DPMPTSP.
(9) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak pemberitahuan dari DPMPTSP, penyelenggara telah membongkar Reklame hingga pondasi didalam tanah dan telah mengembalikan kondisi titik Reklame dan lokasi sekitarnya seperti semula sebagaimana dimaksud pada ayat (8), maka restitusi atas Garansi Bank dapat direalisasikan.
(10) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak pemberitahuan dari DPMPTSP, penyelenggara belum membongkar Reklame hingga pondasi didalam tanah dan belum mengembalikan kondisi titik Reklame dan lokasi sekitarnya seperti semula sebagaimana dimaksud pada ayat (8), maka restitusi atas jaminan biaya bongkar tidak dapat direalisasikan dan jaminan biaya bongkar disetorkan ke rekening kas umum daerah sebagai pendapatan daerah.
BAB …
https://jdih.bandung.go.id/