Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
Ketentuan penempatan Reklame yang diperbolehkan adalah sebagai berikut:
a. pada halaman hanya diperbolehkan pada satu titik penempatan konstruksi Reklame.
b. pada …
https://jdih.bandung.go.id/
b. pada bangunan gedung:
1. ukuran paling besar proyeksi Reklame pada muka (fasade) bangunan adalah 50% (lima puluh persen) dari luas keseluruhan muka (fasade) bangunan;
2. menempel/menggantung atau dipancang pada bangunan/bangun-bangunan; dan
3. Reklame tidak diperbolehkan menempel pada Bangunan Cagar Budaya dikecualikan untuk Reklame identitas dengan ukuran paling besar 10% dari luas keseluruhan muka (fasade) bangunan.
c. pada atap bangunan dengan tinggi konstruksi paling tinggi 5 m (lima meter) dari atap bangunan gedung/bangun-bangunan, dan tidak melanggar ketentuan teknis Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
Koreksi Anda
